Tugas Pokok

Inspektorat Kota Bandar Lampung mempunyai tugas pokok membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Dengan demikian diharapkan agar pengawasan yang dilakukan dapat menentukan arah perkembangan dan pembangunan wilayah yang mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik lokal, regional, nasional maupun internasional

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijkaan teknis bidang pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, dan fasilitasi pengawasan reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan walikota;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;

Pelaksanaan administrasi Inspektorat Kota; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.